Correct Article 29
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Tahapan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, huruf c, dan huruf d, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan:
a. Unit Kerja terkait;
b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau
c. Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Your Correction
