Correct Article 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak.
Your Correction
