Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Penyusunan sebagaimana dimaksud Pasal 22 huruf c merupakan tahap untuk menyusun rancangan Kesepahaman Bersama untuk dibahas oleh para pihak.
Your Correction
