Correct Article 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. penelaahan;
c. penyusunan;
d. pembahasan;
e. persetujuan; dan
f. penandatanganan.
Your Correction
