Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan Mitra Pembangunan meliputi: a. Kesepahaman Bersama; dan/atau b. Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction