Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (2) Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Kerja sesuai dengan ruang lingkup Nota Kesepakatan dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama.
Your Correction