Correct Article 17
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Kerja Sama antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
(2) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Nota Kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
