Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
c. Kepala UPT Pusat.
(2) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
