Correct Article 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Unit Kerja dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan sesuai dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan, merupakan tahap untuk menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama untuk dibahas oleh para pihak;
b. pembahasan, merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama;
c. persetujuan, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dari para pihak yang bertanggung jawab; dan
d. penandatanganan, merupakan tahap untuk melegalisasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh para pihak.
Your Correction
