Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Tahapan Kesepahaman Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf d, dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan:
a. Unit Kerja terkait;
b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; dan/atau
c. Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Your Correction
