Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Kesepahaman Bersama.
Your Correction