Correct Article 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tahap yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mengajukan permintaan Kerja Sama.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal yang berisi maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penjelasan pelaksanaan Kerja Sama secara singkat.
(3) Dalam hal permohonan Kerja Sama diajukan oleh Unit Kerja Kementerian, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada pimpinan kementerian/lembaga berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal/Kepala Badan/Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
