Correct Article 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Bentuk Kerja Sama antara Kementerian dengan kementerian/lembaga meliputi:
a. Kesepahaman Bersama; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
Your Correction
