Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
KSDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Mitra Pembangunan.
Your Correction
