Correct Article 55
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. KSDN yang belum melalui tahapan penandatanganan, prosesnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. KSLN yang belum melalui tahapan penandatanganan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, prosesnya tetap dilanjutkan sampai tahapan penandatanganan.
Your Correction
