Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan capaian KSDN dan KSLN disampaikan oleh unit teknis kepada Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
Your Correction