Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi para pihak untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 2. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi Kementerian dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Mitra Pembangunan untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 3. Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSLN adalah suatu kegiatan yang melibatkan interaksi Kementerian dengan negara asing dan/atau organisasi internasional untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama dan dilakukan secara bersama-sama. 4. Kesepahaman Bersama adalah dokumen yang berisi pernyataan tertulis tentang pengaturan pokok kerja sama secara umum. 5. Nota Kesepakatan adalah dokumen yang berisi substansi pokok berupa tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bersifat mengikat. 6. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen yang berisi penjelasan teknis terkait pelaksanaan kerja sama yang akan dilakukan oleh para pihak. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam instansi pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara. 11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian. 12. Mitra Pembangunan adalah mitra kerja sama yang meliputi badan hukum, asosiasi, perkumpulan, organisasi, lembaga swadaya, institusi, dan entitas lainnya yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan bidang ketenagakerjaan.
Your Correction