Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
2. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara resmi.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas lapangan.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada PDU dan PDH yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
6. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
7. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
8. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.