Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan sebagai BKK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan persyaratan untuk memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Your Correction