Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
(1) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melakukan pelayanan PTKDN di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mencari dan menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan;
b. mengumpulkan, mengolah, menyusun, menyajikan, dan menyebarluaskan data informasi pasar kerja;
c. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data dan informasi pasar kerja;
d. mengamati, memilah, dan mengurai secara detail data situasi pasar kerja;
e. memberikan informasi kepada Pencari Kerja dan masyarakat mengenai jabatan, karir, dunia kerja, dan pekerjaan;
f. memberikan konsultasi jabatan;
g. memberikan konsultasi karir;
h. mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, dan menyusun berbagai infomasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan untuk menjadi informasi jabatan kerja;
i. menyusun KBJI dan KJN;
j. mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja;
k. membantu Pencari Kerja dalam melakukan pengisian data profil diri Pencari Kerja;
l. memfasilitasi penerbitan SIAPkerja-ID;
m. melakukan pencocokan data, wawancara kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, serta verifikasi lapangan terkait situasi dan kondisi pekerjaan menggunakan metode yang sesuai atau menggunakan teknologi kecerdasan buatan/artificial intelligence;
n. mempertemukan Pencari Kerja dengan pekerjaan yang tersedia, dan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;
o. mempertemukan Pemberi Kerja dengan Pencari Kerja yang memiliki kemampuan sesuai dengan yang dibutuhkan;
p. melakukan kunjungan lapangan dan/atau pengamatan terhadap lowongan pekerjaan yang tersedia yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja;
q. memfasilitasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
r. melakukan monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
s. melakukan pembinaan terhadap lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
t. melakukan verifikasi pemenuhan Sertifikat Standar;
u. melakukan pencatatan tanda daftar;
v. menyiapkan bahan penerbitan SPP AKAD;
w. menerbitkan notifikasi berupa bukti lapor lowongan pekerjaan; dan
x. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
