Correct Article 15
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
(1) Tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diterbitkan oleh:
a. Direktur Jenderal untuk lembaga pelatihan kerja pemerintah; atau
b. kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi.
(2) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengajukan permohonan melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. keputusan kepala lembaga pelatihan kerja mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
b. rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
(3) Kepala satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengajukan permohonan melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. surat izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah/kejuruan atau satuan pendidikan tinggi dari instansi yang berwenang;
b. keputusan kepala satuan pendidikan mengenai pembentukan dan struktur organisasi BKK; dan
c. rencana penempatan Tenaga Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data pada tanda daftar, maka penanggung jawab BKK wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui SIAPkerja.
(5) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama BKK melaksanakan pelayanan PTKDN kepada alumninya.
(6) Tanda daftar BKK dan struktur organisasi BKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a mengacu pada Format 1a dan Format 1b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
