Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan tempat pelayanan PTKDN yang berada pada: a. satuan pendidikan menengah/kejuruan; b. satuan pendidikan tinggi; atau c. lembaga pelatihan kerja pemerintah. (2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
Your Correction