Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Job Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilarang untuk: a. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan; b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri; c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan d. memungut biaya kepada Pencari Kerja.
Your Correction