Correct Article 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
Job Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan;
b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
d. memungut biaya kepada Pencari Kerja.
Your Correction
