Correct Article 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
(1) PPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
b. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
c. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan
d. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Larangan memungut biaya penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikecualikan pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
