Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas Kabupaten/Kota sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. analisis jabatan dan analisis pasar kerja tingkat kabupaten/kota; b. verifikasi lowongan pekerjaan; c. pelaporan informasi pasar kerja kabupaten/kota; d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan; e. pelayanan penyuluhan jabatan; f. pelayanan bimbingan jabatan; g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan; h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia; i. penerbitan surat pengantar rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah; j. pengesahan rancangan perjanjian kerja untuk penempatan Tenaga Kerja antar daerah; k. fasilitasi penempatan bagi Pencari Kerja; l. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; m. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK; n. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat kabupaten/kota; o. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; p. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja; dan q. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction