Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
Dinas Kabupaten/Kota sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis jabatan dan analisis pasar kerja tingkat kabupaten/kota;
b. verifikasi lowongan pekerjaan;
c. pelaporan informasi pasar kerja kabupaten/kota;
d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan;
e. pelayanan penyuluhan jabatan;
f. pelayanan bimbingan jabatan;
g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
i. penerbitan surat pengantar rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah;
j. pengesahan rancangan perjanjian kerja untuk penempatan Tenaga Kerja antar daerah;
k. fasilitasi penempatan bagi Pencari Kerja;
l. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
m. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
n. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
p. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
q. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
