Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
Dinas Provinsi sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat provinsi;
b. verifikasi lowongan pekerjaan;
c. pelaporan informasi pasar kerja provinsi;
d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan;
e. pelayanan penyuluhan jabatan;
f. pelayanan bimbingan jabatan;
g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
i. penerbitan rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah;
j. penerbitan SPR untuk kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah;
k. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
l. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat provinsi;
m. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
n. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
o. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
