Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas Provinsi sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat provinsi; b. verifikasi lowongan pekerjaan; c. pelaporan informasi pasar kerja provinsi; d. penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan; e. pelayanan penyuluhan jabatan; f. pelayanan bimbingan jabatan; g. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan; h. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia; i. penerbitan rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah; j. penerbitan SPR untuk kebutuhan Tenaga Kerja antar daerah; k. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK; l. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat provinsi; m. penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; n. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja; dan o. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction