Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi: a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat nasional; b. pelayanan informasi jabatan; c. verifikasi lowongan pekerjaan; d. pelaporan informasi pasar kerja nasional; e. penyediaan dan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan secara nasional; f. pelayanan penyuluhan jabatan; g. pelayanan bimbingan jabatan; h. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan; i. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia; j. penerbitan SPP AKAD; k. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; l. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK; m. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat nasional; n. pembinaan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan; o. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja; dan p. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction