Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
b. Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN;
dan
c. Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN.
Your Correction
