Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Current Text
(1) Pelaksana PTKDN terdiri atas:
a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
dan
b. lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta.
(2) Selain pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan PTKDN dapat dilaksanakan oleh BKK.
Your Correction
