Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana PTKDN terdiri atas: a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta. (2) Selain pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan PTKDN dapat dilaksanakan oleh BKK.
Your Correction