Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PTKDN dilaksanakan dalam satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.
Your Correction