Correct Article 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Current Text
(1) Pemerintah pusat MENETAPKAN kebijakan Upah Minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction
