Correct Article 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan provinsi.
Your Correction
