Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang selanjutnya disebut DK3N adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional.
2. Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi yang selanjutnya disebut DK3P adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
4. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di
provinsi.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.