Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan kepada pengguna SIAPkerja. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui sosialisasi, konsultasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Your Correction