Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menyampaikan laporan penyelenggaraan SIAPkerja kepada Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction