Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SIAPkerja. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan SIAPkerja.
Your Correction