Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction