Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keamanan SIAPkerja terdiri atas: a. infrastruktur; b. aplikasi; dan c. data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kedaulatan data yang dihasilkan oleh SIAPkerja. (3) Kedaulatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak untuk mengatur, mengendalikan, mengumpulkan, menyimpan, dan memroses data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction