Correct Article 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Current Text
Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
