Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIAPkerja dikelola oleh Menteri melalui Kepala Badan. (2) Pengelola SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction