Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Current Text
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum memiliki sistem informasi layanan ketenagakerjaan harus menggunakan SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Your Correction
