Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam mengakses layanan SIAPkerja harus memiliki akun SIAPkerja berupa nama pengguna dan kata sandi. (2) Untuk mendapatkan akun SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna SIAPkerja harus melakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan dan data diri pada SIAPkerja.
Your Correction