Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Current Text
Pengguna SIAPkerja terdiri atas:
a. pencari kerja;
b. pekerja;
c. pemberi kerja;
d. pelaksana penempatan;
e. lembaga pendidikan;
f. lembaga pelatihan kerja;
g. lembaga sertifikasi profesi;
h. kementerian/lembaga;
i. pemerintah daerah provinsi;
j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
k. pengguna lainnya.
Your Correction
