Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lainnya.
Your Correction