Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
2. Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
3. Calon Penerima Program Kartu Prakerja yang selanjutnya disebut dengan Calon Penerima adalah setiap warga
yang memenuhi syarat untuk menerima Program Kartu Prakerja.
4. Komite Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja.
5. Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
6. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.