Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. (2) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur.
Your Correction