Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi provinsi hasil pemekaran yang belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan Upah Minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. (2) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Your Correction