PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Polteknaker menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Polteknaker menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada capaian
pembelajaran lulusan dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma dan sarjana terapan dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, meliputi tatap muka perkuliahan dan pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polteknaker dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja
Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk masing-masing Prodi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, seminar, lokakarya, praktik kerja lapangan, dan/atau kegiatan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkuliahan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, tugas akhir, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun bentuk lain berupa ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian lisan (sidang) pada akhir masa studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat pelaksanaan proses pembelajaran di kelas, laboratorium/workshop, dan praktik kerja lapangan/magang industri.
(6) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf dan angka.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap kegiatan dan capaian pembelajaran Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polteknaker.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dalam penyampaian pengetahuan atau pelatihan keterampilan/program tertentu, untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di Polteknaker diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Polteknaker dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Polteknaker.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polteknaker melaksanakan kegiatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik perseorangan atau secara berkelompok melalui Prodi dan dikoordinasikan dengan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian yang bersifat antarbidang, lintas bidang dan/atau multibidang diselenggarakan oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, Polteknaker dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain, baik melalui kerja sama antarperguruan tinggi maupun luar negeri.
(5) Hasil kegiatan penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara dipublikasikan, diseminarkan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui media massa, dalam bentuk jurnal ilmiah atau bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polteknaker melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan atau berkelompok melalui Prodi dan dikoordinasikan oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara institusional atau dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Dalam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, Polteknaker dapat melaksanakan kerja sama dengan institusi lain, baik dalam maupun luar negeri.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Warga kampus Polteknaker menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah
keilmuan, profesi, disiplin, dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kode etik Sivitas Akademika dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Warga kampus Polteknaker yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polteknaker di luar kampus harus mendapat izin dari Direktur.
(4) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendorong terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pelaksanaan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode, dan budaya akademik.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan dan hasil kegiatan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik Polteknaker.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari kebebasan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(6) Sivitas Akademika sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Polteknaker diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Polteknaker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika Polteknaker.