Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Tunjangan Kinerja selama menjalani Cuti dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti tahunan dan Cuti melahirkan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti alasan penting dan Cuti besar kurang dari 1 (satu) bulan kalender, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen);
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1. 50% (lima puluh persen) pada bulan pertama;
2. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua;
dan
3. 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/rumah sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1. 0% (nol persen) untuk sakit sampai dengan 1 (satu) bulan;
2. 50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan kedua;
3. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan ketiga;
dan
4. 100% (seratus persen) untuk sakit lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sakit karena gugur kandungan, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar:
1. 0% (nol persen) untuk sakit sampai dengan 1 (satu) bulan; dan
2. 1% (satu persen) perhari untuk Cuti sakit karena gugur kandungan di atas 1 (satu) bulan sampai dengan 1½ (satu setengah) bulan.
Your Correction
