Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak hadir kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, pembayaran Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 3% (tiga persen) dari bobot kehadiran untuk tiap 1 (satu) hari tidak hadir kerja tanpa keterangan yang sah.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak presensi pada saat kehadiran atau kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 1% (satu persen) dari bobot kehadiran setiap kali tidak melakukan presensi.
(3) Setiap terlambat hadir, pulang cepat, atau meninggalkan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan 0,01% (nol koma nol satu persen) setiap menit dari bobot kehadiran.
(4) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Tunjangan Kinerja dikenakan potongan sebesar 3% (tiga persen) dari bobot kehadiran.
Your Correction
