Correct Article 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan jika:
a. tidak hadir kerja;
b. tidak melakukan presensi kehadiran atau kepulangan;
c. terlambat hadir, pulang cepat, atau meninggalkan kantor;
d. tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang sah;
atau
e. menjalani Cuti.
Your Correction
